yang tidak terpengaruh oleh alasan rasional
John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga kategori.
- Prasangka kognitif, merujuk pada apa yang dianggap benar.
- Prasangka afektif, merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.
- Prasangka konatif, merujuk pada bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.
Beberapa jenis
diskriminasi terjadi karena prasangka dan dalam kebanyakan masyarakat
tidak disetujui.
Perbedaan Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka adalah sifat negative terhadapsesuatu. Dalam kondisi prasangka untuk menggapai akumulasi materi tertentu atau untuk status
social bagi suatu individu atau suatu kelompok social tertentu.
Seorang yang berprasangka rasial biasanya bertindak diskriminasi terhadap ras yang diprasangkanya.
Etnosentrisme
Suku bangsa ras cenderung menganggap kebudayaan sebagai salah satu yang prima, riil,
logis, sesuai kodrat alam,dsb. Etnosentrisme merupakan gejala social yang universal.
Etnosentrik merupakan akibat etnosentrisme penyebab utama kesalah pahaman berkomunikasi. Etnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap Chauvinisme pernah dianut orang – orang Jerman zaman Nazi.
Sebab Timbulnya Prasangka :
Berlatar belakang sejarah.
Dilatar belakangi oleh perkembangan sosiokultural dan situsional.
Bersumber dari factor kepribadian.
Berlatar belakang dari perbedaan keyakinan dan agama
Daya Upaya Untuk Mengurangi Prasangka dan Diskriminasi
Perbaikan kondisi social ekonomi, pemerataan pembangunan, dan usaha
peningkatan pendapatan bagi WNI yang masih di bawah garis kemiskinan.
Perluasan kesempatan belajar.
Sikap terbuka dan lapang harus selalu kita sadari.
Contoh Kasus :
Masalah diskriminasi antara umat Muslim dan Nasrani yang terjadi di Poso.
Kasus Tibo adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian Kerusuhan Poso. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Dan dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.
Menurut saya:
Perbedaan Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka adalah sifat negative terhadapsesuatu. Dalam kondisi prasangka untuk menggapai akumulasi materi tertentu atau untuk status
social bagi suatu individu atau suatu kelompok social tertentu.
Seorang yang berprasangka rasial biasanya bertindak diskriminasi terhadap ras yang diprasangkanya.
Etnosentrisme
Suku bangsa ras cenderung menganggap kebudayaan sebagai salah satu yang prima, riil,
logis, sesuai kodrat alam,dsb. Etnosentrisme merupakan gejala social yang universal.
Etnosentrik merupakan akibat etnosentrisme penyebab utama kesalah pahaman berkomunikasi. Etnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap Chauvinisme pernah dianut orang – orang Jerman zaman Nazi.
Sebab Timbulnya Prasangka :
Berlatar belakang sejarah.
Dilatar belakangi oleh perkembangan sosiokultural dan situsional.
Bersumber dari factor kepribadian.
Berlatar belakang dari perbedaan keyakinan dan agama
Daya Upaya Untuk Mengurangi Prasangka dan Diskriminasi
Perbaikan kondisi social ekonomi, pemerataan pembangunan, dan usaha
peningkatan pendapatan bagi WNI yang masih di bawah garis kemiskinan.
Perluasan kesempatan belajar.
Sikap terbuka dan lapang harus selalu kita sadari.
Contoh Kasus :
Masalah diskriminasi antara umat Muslim dan Nasrani yang terjadi di Poso.
Kasus Tibo adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian Kerusuhan Poso. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Dan dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.
Menurut saya:
Jadi pemerintah harus
bisa bertindak secara tegas dan menangkap oknum-oknum dari pihak yang ingin merusak kebinekaan tunggal ika
Indonesia,padahal kita ini adalah satu bangsa untuk Indonesia,seharusnya
kita harus memiliki sikap saling menghargai perbedaan dan
keanekaragaman baik itu agama,budaya,serta pola pikir ,dan kita harus
memiliki sifat dewasa dalam menanggapi hal itu,jadi kita tidak
terprovokasi dengan adanya suatu kelompok yang ingin merusak kesatuan
Indonesia.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/24983127/PRASANGKA-DISKRIMINASI-DAN-ETNOSENTRISME
No comments:
Post a Comment